Saturday 8 July 2017

Pengadaan Langsung Jasa Konsultansi Hukum Forex


Sehubungan dengan adanya gugatan perkara perdata terhadap tergugat Pemerintah Kota maka bersama ini di sampaikan, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan BarangJasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) huruf e: Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Kriteria keadaan tertentu tersebut, meliputi pekerjaan jasa konsultansi di bidang hukum meliputi konsultan hukumadvokat atau pengadaan arbitro yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan danatau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan danatau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. Mengacu pada ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat dilakukan penunjukan langsung terhadap konsultan hukumadvokat atau pengadaan arbiter yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan danatau tuntutan hukum dari pihak tertentu, yang sifat pelaksanaan pekerjaan danatau pembelaannya harus segera dan tidak dapat ditunda. Sesuai dengan hal tersebut di ajukan beberapa pertanyaan: 1. Apakah penunjukan satu advokat secara langsung memlalui proses survey, mengingat banyak advokat yang bisa menangani perkara tersebut. 2. Jika menunjuk salah satu advokat bagaimana dasar penunjukannya, mengingat tarif setiap advokat tidak sama, berbeda antara satu advokat dan advokat lainnya. 3. Apakah menunjuk advokat yang memberika tarif jasa termurah, atau advokat dengan kredibilitas baik dengan tarif yang mahal. 4. Bagaimana bentuk HPS dari pengadaan jasa ini jika mengacu formato pada HPS dalam SDP sangat sulit membagi biaya langsung personil dan biaya tidak langsung. 5. Bagaimana mengevaluasi penalidade penyedia apakah menggunakan metodo avalasi jasa konsultan seperti di dokumen SDP 6. Bagaimana bentuk pembayarannya apakah di perlukan tim penilai atau Panitia penerima hasil pekerjaan 7. Apakah konsekuensi yang di terima setiap orang yang terlibat dalam Pengadaan jasa advokat jika pada persidangan advokat Gagal dalam persidangan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan BarangJasa Pemerintah Pasal 44 ayat (1), dinyatakan bahwa Penunjukan Langsung terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi dapat dilakukan dalam keadaan tertentu. Menurut Pasal 44 ayat (2) e. Salah satu kriteria keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi pekerjaan jasa konsultansi de bidang hukum meliputi konsultan hukumadvokat atau pengadaan árbitro yang tidak direncanakan sebelumnya, untuk menghadapi gugatan danatau tuntutan hukum dari pihak tertentu kepada Pemerintah, yang sifat pelaksanaan pekerjaan danatau pembelaannya harus Segera dan tidak dapat ditunda Mengacu pada ketentuan butir 1 (satu) di atas, Pengadaan Jasa Konsultan HukumAdvokat dapat dilaksanakan melalui penunjukan langsung jika memenuhi kriteria sebagaimana tercantum dalam Pasal 44 ayat (2) e. Penunjukan langsung dilakukan melalui proses prakualifikasi terhadap 1 (satu) Penyedia Jasa Konsultansi (Pasal 44 ayat (3)) Penunjukan langsung dilakukan kepada penyedia badan usahaperorangan yang kompeten. Penunjukan langsung dilakukan kepada satu konsultan hukum yang berkualitas. Dalam melakukan proses penunjukan langsung harus dilakukan negosiasi baik teknis maupun biaya sehingga diperoleh harga yang wajar dan secara teknis dapat dipertanggungjawabkan (Perpres No.54 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (3)), mengingat dalam penunjukan langsung tidak terjadi kompetisi. Dalam hal tidak dicapai kesepakatan , Maka penunjukan langsung gagal, selanjutnya dicari konsultan hukum lain. SDP yang dapat menggunakan SDP penunjukan langsung, dan dapat diedit sesuai kebutuhan. Dalam hal tugas konsultan hukum gagal, hal tersebut diluar kewenangan pejabatpokja pengadaan dan PPK pembayaran sesuai ketentuan spkkontrak, agar dikoordinasikan dengan bagian keuangan. Mudjisantosa Jakarta, Jacarta, Indonésia Kepala Sub Dit Advokasi LKPP (setara Es IIIa) 2012- sekarang. Kepala Sub Dit Pelatihan LKPP 2008-2011 Mercado Kasi Dalam Negeri Kemenkeu Kasi Pinjaman LN Kemenkeu Kasi Bendahara Umum Kemenkeu Penulis 15 buku tentang pengadaan Saksi Ahli LKPP Pendampingan Pengadaan de berbagai Kementerian, Lembaga, Pemda, BUMN dan BUMD Pengajar di lebih 100 mesmo pelatihan pengadaan Tim Perancang Modul Pelatihan Tim Revisi Soal Ujian Penggerak Diskusi Jumat Mengenai PBJ Juru Kunci Milis ToT PBJ Sertifikat160 Lulus dan Pelatihan Pengadaan Dalam Negeri dan LN mengenai PengadaanTag: Hukum Pengadaan Bidang Hukum Yang Melingkupi Pengadaan BarangJasa Instansi Pemerintah adalah Hukum Administrasi Negara (HAN) Hukum Tata Usaha Negara . Hukum Perdata dan Hukum Pidana. Aspek Hukum Admin Negara a. Mengatur hubungan hukum antara negara (pejabat negara) dengan masyarakat b. Hubungan hukum antara penguna barangjasa dengan penyedia barangjasa yang terjadi pada proses persiapan pengadaan sd penetapan penyedia adalah merupakan hubungan hukum yang diatur por HAN c. Semua Keputusan Pengguna barangjasa Dalam proses ini merupakan keputusan pejabat negara sehingga kalau tidak puastidak terima maka penyedia barangjasa dapat menuntut dengan atau tanpa ganti rugi ke PTUN d. Persyaratan Keputusan Pejabat Negara Yang Dapat Dituntut ke PTUN (UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN): Dari Sifat Tuntutan tersebut . A) Sifatnya berupa penetapan. Bukan pengaturan b) Sifatnya individuil c) Sifatnya kongkrittidak abstrak. Bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku Menggunakan kewenangan tidak sesuai dengan tujuan kewenangan pejabat yang mengeluarkan kewenangan Keputusan yang diambil tanpa pertimbangan yang benar Aspek Hukum Pedata a. Mengatur hubungan hukum privaat (pribadi) masyarakat (sebagai pribadi atau badan hukujm) dengan masyarakat lain atau negara Sebagai badan hukum publik dengan masyarakat b. Hubungan hukum antara Penguna barangjasa dengan penyedia barangjasa yang terjadi pada proses penandatangan kontrak sd berakhirnya kontrak merupakan hubungan hukum privaat yang diatur por Hukum Perdata c. Semua sengketa yang terjadi dalam hubungan hukum privatizado diselesaikan de Peradilan Umum atau Badan Arbitrase Nasional Indonésia (BANI) PENJELASAN PASAL 38 AYAT (1): Penjelasan Arbitrase sudah benar, namun kurang tegas memberikan ketentuan bahwa keputusan Arbiter pada dasarnya mengikat kedua belah pihak dan bersifat final. Penjelasan Mediasi mestinya untuk memberikan penjelasan pada pengertian Konsiliasi atau Adjudikasi, dengan tambahan pemahaman bahwa keputusan konsiliatoradjudikator pada dasarnya mengikat, sepanjang kedua Belah pihak menerima, namun bila ada yang tidak menerima, maka keputusan konsiliatoradjudikator dan penyelesaian selanjutnya pada umumnya Naik ke arbitrase Penjelasan mengenai Mediasi tidak Ada. Mediasi adalah penyelesaian dengan menggunakan mediador guna memberi nasihat kepada kedua belah pihak. Mediador tidak mengambil keputusan, sifatnya hanya memberi saran, tidak mengambil keputusan Aspek Hukum Pidana Mengatur Apabila terjadi tindak pidana dalam proses pengadaan barangjasa instansi pemerintah maka negara dapat menuntut di a diadili di peradilan umum Hukum pidana bersifat publik. Walaupun pihak korban tidak menuntut, negara tetap berhak untuk menghukum orang yang melakukan perbuatan pidana tersebut Tuntutan pidana masih tetap berlaku meskipun para pihak telah membuat perjanjian untuk tidak salting menuntut atas perbuatan pidana yang dilakukannya dalam proses pengadaan. Hirarki Perundang-Undangan RI TAP MPR No. IIITahun 2000 menyebutkan bahwa hirarki peraturan perundang-undangan RI terdiri dari: (1) Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) (2) Ketetapan MPR (TAP MPR) (3) Undang-Undang ( UU) (4) Peraturan Pemerintah Pengganti UU (PERPU) (5) Peraturan Pemerintah (PP) (6) Keputusan Presiden (KEPPRES) (7) Peraturan Daerah (PERDA). UU No. 10 Tahun 2004 tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, termasuk mencakup Peraturan Presiden dan Menteri Peraturan Perundang-Undangan yang Terkait dengan Pengadaan BarangJasa Instansi Pemerintah 1.Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Langsung Terkait, terdiri dari: Keppres No. 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan BarangJasa Pemerintah Keppres No. 61 Tahun 2004. penunjukkan langsung untuk konsultan penilai aset pasca BPPN Perpres No. 32 Tahun 2005. pengadaan logistik PILKADA bulan Juni-Juli 2005 Perpres No. 70 Tahun 2005. pengadaan di Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi (BRR) Aceh-Nias 2.Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Tidak Terkait Langsung dengan Pengadaan, terdiri dari: UU No. 9 Tahun 1995 Tentang Usaha Kecil UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli e Persaingan Usaha Tidak Sehat UU Não 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi e PP No. 29 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaran Jasa Konstruksi UU No. 17 Tahun 2003 tenda Ang Keuangan Negara UU No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas KKN UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No. 33 Tahun 2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan PP No. 105 Tahun 2000 Tentang Pengelolaan de Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Keppres No. 42 Tahun 2002 Tentang Pedoman Pelaksanaan APBN SEB Dirjen Anggaran Departemen Keuangan amp Deputi Bidang Pembiayaan Bappenas No. 1203D. II032000 No. SE-38A2000, Tahun 2000 tentang Petunjuk Penyusunan RAB Untuk Jasa Konsultansi (Biaya Langsung PersonilRemuneration) dan Biaya Lainnya 3. Peraturan Perundang-undangan Internasional: a. Peraturan pengadaan yang diterbitkan oleh negaralembaga pemberi pinjamanhibah luar negeri (1) Acordo de empréstimo Acordo de governo (2) HandbookGuideline dari tiap-tiap negaralembaga pemberi pinjamanhibah luar negeri - Untuk proyek pemerintah yang seluruhsebagian dibiayai dengan PHLN, maka ketentuan Pengadaannya adalah ketentuan dari negaralembaga pemberi PHLN 8211 Ketentuan nasional baru berlaku sepanjang belum diatur atau tidak bertentangan dengan ketentuan neglembaga pemberi PHLN. (1) FIDIC (Federação Internationale Des Ingenieurs-ConseilsFederasi Internasional dari Insinyur Konsultan). AcordoHibah Acordo (2) UNCITRAL (Comissão Unida sobre Direito Comercial Internacional). Assinatura de e-mail

No comments:

Post a Comment